Polri Tak Bisa Campuri Kasus 2 Anggotanya di Malaysia

Senin, 01 September 2014 - 14:55 WIB
Polri Tak Bisa Campuri Kasus 2 Anggotanya di Malaysia
Polri Tak Bisa Campuri Kasus 2 Anggotanya di Malaysia
A A A
JAKARTA - Polri tidak bisa ikut campur atas proses hukum yang terjadi terhadap dua anggotanya yang ditangkap di Malaysia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan hal tersebut terkait penangkapan AKBP IE Prastiono dan Bripka Harahap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Malaysia.

"Tapi bagaimana pun kita akan terus lakukan koordinasi sepanjang itu bisa dilakukan. Tapi secara prinsip, kita menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak PDRM," kata Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).

Agus menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan terhadap dua anggota Polri tersebut, karena diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

"Kami dari kepolisian menyampaikan keprihatinan karena ada ada dua anggota Polri yang kemarin ditangkap," ucap Agus.

Sampai saat ini imbuh Agus, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut oleh penyidik dari PDRM dan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengirim tim untuk berkoordinasi.

Ia mengaku belum mengetahui apa secara detail terkait keterlibatan dan peran AKBP IE Prastiono dan Bripka Harahap pada kasus ini.

"Sampai saat ini kita masih menunggu data lengkap dari pihak penyidik PDRM. Karena kemarin saat kedatangan Polda Kalbar, mereka belum membawa data yang lengkap terkait dua anggota Polri tersebut," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8773 seconds (0.1#10.140)